Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat kisruh Ahok dengan DPRD seharus bisa diselesaikan dengan lebih mudah karena masalah utama hanya soal perbedaan rincian rancangan APBD 2015 yang diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung mengatakan, 11 aturan hukum yang menurut DPRD dilanggar Ahok lebih bernuansa politik ketimbang hukum. Ke-11 aturan tersebut terlihat berlebihan karena penegak hukum dalam menyangkakan seseorang hanya menggunakan paling banyak tiga pasal.
Isu "dana siluman" dalam APBD muncul saat Ahok berseteru dengan DPRD DKI Jakarta soal APBD 2015. Ahok menuding DPRD Jakarta memaksa memasukkan dana fiktif di APBD Jakarta sebesar Rp 8,8 triliun. DPRD telah membantah hal tersebut.
RAPBD 2015 sebesar Rp 73,08 triliun pun lantas disahkan pada rapat paripurna DPRD tanggal 27 Januari. Namun perseteruan antara keduanya berlanjut setelah Pemerintah Provinsi Jakarta mengirim draf APBD 2015 versi e-budgeting kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disetujui.
Draf itu tak mencantumkan mata anggaran hingga satuan ketiga. DPRD pun merasa dibohongi karena Pemprov tak memasukkan mata anggaran sesuai pembahasan bersama.
Ahok berkeras memakai draf versi tersebut karena menurutnya DPRD kembali hendak memasukkan anggaran fiktif yang kali ini besarannya mencapai Rp 12,1 triliun.
Ahok tak mau kasus dana siluman di APBD Jakarta terulang lagi seperti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Akhir 2014, BPKP mengungkapkan adanya dana siluman di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. (rdk)