Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dijadwalkan akan diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Rabu (11/3). Kuasa hukum Bambang, Bahrain, mengkonfirmasi jika kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
"
Insya Allah siang ini akan datang," ujar Bahrain saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu pagi (11/3). Namun Bahrain yang juga merupakan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan dirinya tak akan mendampingi Bambang dalam pemeriksaan nanti.
Ditanya soal jam kedatangan Bambang, Bahrain menegaskan kemungkinan kliennya akan datang sekitar pukul dua siang. "Kemungkinan jam 14.00 WIB," kata dia melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pemeriksaan Bambang akan dilakukan pada Senin (9/3) namun dirinya tak hadir karena ada acara lain. Bambang dikabarkan meminta agar pemeriksaan dilakukan Rabu ini dan permintaan tersebut dikabulkan penyidik Bareskrim.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi dalam penetapan tersangka ZA dalam kasus kesaksian palsu di bawah sumpah pengadilan yang juga menjerat Bambang sebagai tersangka. Meski Bambang mengaku keberatan dengan pemanggilan sebagai saksi tersebut, Bahrain mengatakan Bambang akan menghormati panggilan tersebut.
Diketahui, ZA merupakan kerabat Bupati Ujang Iskandar, yang memenangkan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, tahun 2010. Kasus yang menjerat ZA ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang disangkakan kepada Bambang.
Bambang yang ditangkap penyidik Bareskrim pada Jumat (23/1) lalu, tercatat sebagai kuasa hukum Ujang dan disangka telah mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Namun saat ditanya mengenai kedekatannya dengan ZA, Bambang mengungkapkan jika dirinya tak mengenal ZA sama sekali. "Tidak begitu kenal dengan dia, saya mesti cek dengan pengacara-pengacara yang dulu banyak terlibat soal siapa dia," kata Bambang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/3).
(utd)