Surat pengantar itu yang dijadikan semacam "surat sakti" oleh Komisioner nonaktif KPK Bambang Widjojanto untuk menolak pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dalam lanjutan penyidikan kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Johan bertolak belakang dengan bunyi isi surat yang dibacakan Bambang di Bareskrim. Menurut Bambang, pimpinan KPK telah meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan pegawai KPK sebagaimana yang telah disepakati antarlembaga penegak hukum.
"Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Bambang membacakan pokok surat yang dibawanya di Bareskrim hari ini. (sur)