Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah telah mengirim surat ke kepolisian untuk menghentikan pemeriksaan kasus-kasus yang menjerat pimpinan nonaktif dan pegawai KPK.
Surat pengantar itu yang dijadikan semacam "surat sakti" oleh Komisioner nonaktif KPK Bambang Widjojanto untuk menolak pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dalam lanjutan penyidikan kasus yang menjeratnya.
Menurut Komisioner KPK Johan Budi Sapto Pribowo, jajaran pimpinan KPK tidak pernah menerbitkan surat penghentian penyidikan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Bambang. "Tidak ada surat itu," ujar Johan saat dikonfirmasi, Rabu malam (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan mengatakan, pimpinan hanya mengeluarkan surat berupa permintaan agar penyidik Bareskrim menunda gelar pemeriksaan terhadap Bambang hari ini. "Karena kemungkinan ada kegiatan yang diminta kepada Pak BW," ujar Johan tanpa merinci lebih jauh.
Pernyataan Johan bertolak belakang dengan bunyi isi surat yang dibacakan Bambang di Bareskrim. Menurut Bambang, pimpinan KPK telah meminta kepolisian menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan pegawai KPK sebagaimana yang telah disepakati antarlembaga penegak hukum.
"Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Bambang membacakan pokok surat yang dibawanya di Bareskrim hari ini.
(sur)