Hari Kedua Uji Publik, KPU Bahas Aturan Kampanye dan Pilkada

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 07:55 WIB
Uji publik dilakukan untuk mendengar masukan dari berbagai pihak mengenai rancangan PKPU sebelum akhirnya dikonsultasikan kepad DPR dan pemerintah.
Suasana rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPU Provinsi se-Indonesia di Jakarta, Rabu (14/1). (AntaraFoto/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara lanjutan uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (12/3).

Uji publik ini dilakukan untuk mendengar masukan dari berbagai pihak mengenai rancangan PKPU sebelum akhirnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk kemudian disahkan.

"Rencananya konsultasi ini akhir Maret. DPR, kan, masih reses," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai rapat uji publik pertama di kantor KPU Jakarta, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti sebelumnya, uji publik hari ini juga masih dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pilkada dan kalangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Rencananya, uji publik dimulai pada pukul 9.00 WIB di ruang rapat utama kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Rapat ini juga akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik ditemani dengan jajaran Komisioner KPU lainnya.

Berdasar Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan oleh DPR, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember mendatang. Segala persiapan pun dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara utama untuk mulai memproses semua yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, termasuk uji publik PKPU.

Dari total 10 PKPU yang dirancang, pihak KPU dalam uji publik kedua ini akan membahas tiga aturan, terdiri dari Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Tata Kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sementara pada Rabu (11/3) kemarin, KPU telah menggelar uji publik pertama dan membahas tiga aturan, yaitu: Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan; Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilihan; serta Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER