Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tidak akan dihentikan. Namun dia mengamini jika kasus tersebut ditunda sementara waktu hingga situasi konflik KPK-Polri mereda.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Dia mengatakan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas tersangka milik Bambang Widjojanto.
"Penundaan bukan dihentikan, kami melengkapi berkas itu sendiri. Mungkin ada saksi lain atau bukti lain," kata Budi saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Kamis (12/3).
Dia pun menekankan berkas Bambang Widjojanto belum lengkap 100 persen, melainkan masih 95 persen. Pria yang menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alius tersebut mengatakan alangkah lebih baik jika berkasnya selesai 100 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima persen kami akan lengkapi, bagusnya 'kan bulat 100 persen," katanya.
Sebelumnya Bambang Widjojanto dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim kemarin, Rabu (11/3). Namun saat Bambang hadir di Bareskrim, dirinya tidak bersedia diperiksa dan hanya memberikan surat yang dikeluarkan Plt pimpinan KPK yang menyebutkan agar pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan.
"Berkaitan dengan pemanggilan Bambang sebagai saksi, dengan ini pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan terkait dengan pimpinan KPK nonaktif atau pegawai KPK dapat dihentikan sebagaimana pokok pembicaraan pimpinan KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung, serta dilaksanakan berdasarkan komitmen Presiden RI yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara," kata Bambang membacakan pokok surat yang dibawanya.
Namun isi surat tersebut dibantah langsung oleh salah satu Plt pimpinan KPK Johan Budi. Dia mengatakan pimpinan hanya mengeluarkan surat berupa permintaan agar penyidik Bareskrim menunda gelar pemeriksaan terhadap Bambang kemarin.
"Karena kemungkinan ada kegiatan yang diminta kepada Pak BW," ujar Johan tanpa merinci lebih jauh.
(sip)