Menkumham Siapkan Kriteria Baru untuk Remisi Koruptor

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 13:38 WIB
Peraturan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi saat ini dianggap tidak sejalan dengan konsep pemidanaan dengan sistem pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1). Rapat yang diikuti Menkum HAM dan DPD membahas program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan.

Karenanya, Menteri Yasonna menyebut kementeriannya berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi.

"Nanti kita susun kriteria yang lebih baik. Ini harus dibedakan, remisi itu hak. Ini dikaitkan dengan whistleblower," ujarnya di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna memaparkan, sistem pemidanaan terhadap koruptor semacam itu membuat mereka kehilangan harapan hidup. Padahal, menurutnya, dalam kasus korupsi yang paling esensial adalah pengembalian uang negara.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan membawa Indonesia mundur ke tahun 1964.

"Saat negara maju sudah berada di tahap yang lebih maju, mengalihkan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, sebagian dari kita menuntut penerapan sistem pemidanaan lama terhadap narapidana kasus tertentu," ujarnya.

Yasonna menilai, hal ini akan melemahkan hukum nasional karena melanggengkan diskriminasi yang bertentangan dengan asas persamaan perlakuan dan pelayanan yang diatur pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Februari lalu, Indonesia Corruption Watch mengajukan judicial review terhadap Surat Edaran Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/2012.

Surat edaran tersebut mengatur, PP 99/2012 hanya dapat diberlakukan kepada narapidana yang putusannya telah berkekuatan hukum setelah 12 November 2012. Alhasil, meskipun PP tersebut telah membatasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor, menurut data ICW, Menkumham masih memberikan hak-hak tersebut kepada koruptor kelas kakap. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER