Bakal Ajukan PK Kedua, Pengacara Raheem Dinilai Ulur Eksekusi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 06:17 WIB
Proses hukum Raheem sudah sampai PK pertama. Majelis hakim akan jeli dalam melihat dasar pengajuan dan bukti baru yang disodorkan.
Pengunjuk rasa dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) melakukan aksi teaterikal saat berunjuk rasa mendukung pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba, di Semarang, Jateng, Kamis (12/3). ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menilai strategi terpidana mati Raheem Abagje Salami untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua merupakan bentuk mengulur waktu eksekusi. Menurutnya, bukti baru yang dijadikan dasar pengajuan PK tak berkaitan dengan kasus narkotika.

"Proses hukum (Raheem) sudah sampai PK pertama. Itu hanya strategi pengacara untuk menunda-nunda pelaksanaan pidana mati," ujar Djoko kepada CNN Indonesia, Kamis (12/3).

Mantan Hakim Agung tersebut menilai, majelis hakim akan jeli dalam melihat dasar pengajuan dan bukti baru yang disodorkan. "Saya yakin hakim akan jeli melihat apakah novumnya (bukti baru) cukup valid atau tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Raheem berencana mengajukan PK kedua. Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim, menjelaskan Raheem bukan lah nama asli dari kliennya. Utomo bercerita, nama Raheem diberikan oleh bandar narkoba di Thailand yang menyuruh Raheem mengantarkan narkoba ke Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Djoko mengatakan, pengacara Raheem justru hanya mencari celah dan alasan untuk menunda eksekusi. "Para pelaku kejahatan umumnya punya banyak identitas dan tidak single identity. Jadi bukan tidak mungkin pelaku memang (sama orangnya) tapi identitas palsu," katanya.

Sementara itu, Utomo mempertanyakan berkas hukum yang mencantumkan nama kliennya sebagai Raheem. Padahal, nama asli Raheem yakni Jamiu Owolabi Abashin. Menurut Utomo, kesalahan nama tersebut dapat berakibat fatal dalam seluruh proses hukum. Ia bersikeras, seluruh berkas hukum yang dimiliki kliennya, apabila tercantum nama Raheem maka dapat dibatalkan.

Raheem ditangkap lantaran menyelundupkan heroin seberat 5 kilogram pada 1999. Setelah diadili pada tingkat pertama, ia divonis penjara seumur hidup. Kemudian, Raheem mengajukan banding. Oleh majelis hakim pengadilan tinggi, hukuman Raheem diringankan menjadi penjara selama 20 tahun.

Namun, Raheem ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung justru memperberat hukuman Raheem menjadi vonis mati. Tak terima, Raheem mengajukan PK. Upayanya mencari keadilan kandas. Ia tetap diganjar hukuman mati. Raheem juga berupaya mengajukan ampunan permohonan ke Presiden. Namun, grasinya ditolak.

Kini, Raheem mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. Ia tengah menunggu eksekusi mati yang rencananya digelar dalam waktu dekat. Selain Raheem, terdapat sembilan nama lainnya yang termasuk daftar eksekusi mati, termasuk di antaranya duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER