Identitas Palsu Terpidana Mati Raheem Bukan Bukti Baru

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 14:25 WIB
Identitas palsu yang diklaim terpidana mati Raheem sebagai bukti baru untuk PK dianggap tidak akan dikabulkan karena tidak berkaitan dengan perbuatannya.
Polisi bersepeda motor dan bersenjata mengawal kendaraan Baracuda yang membawa dua terpidana mati kasus narkoba anggota kelompok "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang berkewarganegaraan Australia, saat memasuki Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (4/3). (Antara Foto/Sumarwoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menilai identitas asli terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami tak memiliki nilai pembuktian dalam Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, identitas tersebut tak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya.

"Hakim yang akan menilai. Tapi novum (bukti baru) kan harus ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan. Kalau novum yang dipilih adalah identitas palsu, tidak memiliki nilai pembuktian untuk perbuatan," ujar Djoko ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12/3). Menurutnya, Raheem diadili bukan karena kepemilikan identitas palsu melainkan lantaran kasus narkotika.

"Waktu ditangkap, memang sengaja pakai paspor palsu. Artinya, dia memang dari jauh sudah merencanakan berbuat jahat di Indonesia. Oleh karena itu, dia pakai paspor palsu dan diakui," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko melanjutkan, apabila ada upaya hukum pengacara untuk mengajukan PK atas PK dengan berlandaskan bukti identitas maka tidak dapat disebut novum atau bukti baru. "Sekalipun diajukan paspor yang sebenarnya, tetap kalau orangnya sama, itu bukan novum yang dapat menentukan," katanya.

Sementara itu, Djoko berpendapat, yang dapat dijadikan novum adalah hal yang berkenaan dengan kepemilikan narkotika. "Misalnya, itu (narkotika) punya orang lain dan yang membawa orang lain, dan dia (Raheem) tidak ada kaitannya dengan itu," katanya.

Sebelumnya, Raheem berencana mengajukan PK kedua. Kuasa hukum Raheem, Utomo Karim, menjelaskan Raheem bukan lah nama asli dari kliennya. Ia bercerita, nama Raheem diberikan oleh bandar narkoba di Thailand yang menyuruh Raheem mengantarkan narkoba ke Surabaya.

"Kalau nama aslinya sesuai identitas, Jamiu Owolabi Abashin, warga negara Nigeria," ungkap Utomo kepada CNN Indonesia. Menurutnya, kesalahan nama tersebut dapat berakibat fatal dalam seluruh proses hukum. Ia bersikeras, seluruh berkas hukum yang dimiliki kliennya, apabila tercantum nama Raheem maka dapat dibatalkan.

Sebelumnya, Raheem ditangkap lantaran menyelundupkan heroin seberat 5 kilogram pada tahun 1999. Setelah diadili pada tingkat pertama, ia divonis penjara seumur hidup. Kemudian, Raheem mengajukan banding. Oleh majelis hakim pengadilan tinggi, hukuman Raheem diringankan menjadi penjara selama 20 tahun.

Namun, Raheem ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung justru memperberat hukuman Raheem menjadi vonis mati. Tak terima, Raheem mengajukan PK. Upayanya mencari keadilan kandas. Ia tetap diganjar hukuman mati. Raheem juga berupaya mengajukan ampunan permohonan ke Presiden. Namun, grasinya ditolak.

Kini, Raheem mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan. Ia tengah menunggu eksekusi mati yang rencananya digelar dalam waktu dekat. Selain Raheem, terdapat sembilan nama lainnya yang termasuk daftar eksekusi mati, termasuk di antaranya duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER