MA Belum Terima Permohonan PK Terpidana Mati Mary Jane

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mar 2015 08:46 WIB
Perempuan asal Filipina itu mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Sleman, Yoyakarta. Sidang PK sudah digelar dua kali oleh pengadilan.
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan) memanjatkan doa dituntun rohaniawan sekaligus saksi, Romo Bernhard Kieser (kiri) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3). (ANTARA FOTO/Doni Monardi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menyatakan pihaknya belum menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane. Perempuan asal Filipina tersebut mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

"Belum diterima berkasnya. Kami tidak pernah kontak ke pengadilan tingkat pertama, dan hanya pasif," kata Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/3). Apabila permohonan diterima, barulah berkas tersebut dinilai oleh hakim agung.

Suhadi menjelaskan, lama proses penilaian dan putusan terhadap permohonan kasasi atau pun PK tergantung pada tiap individu hakim yang menangani. "Saya tidak bisa pastikan, tergantung hakimnya. Kesibukan kadang-kadang beda,ada yang banyak tunggakan perkaranya, ada yang sedikit," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suhadi, hakim akan menilai berdasarkan berkas permohonan yang masuk. Kemudian tiap hakim dalam majelis yang biasanya terdiri dari tiga atau orang hakim tersebut, akan menentukan pendapat. "Berdasar pendapat itu, nanti disidangkan," katanya.

Sebelumnya, sidang PK sudah digelar selama dua kali di Pengadilan Negeri Sleman. Sidang digelar pada Selasa lalu (3/3) dengan agenda klarifikasi dari pihak Mary Jane selaku pemohon. Pada Rabu (4/3), sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi.

Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam.

Pasal tersebut membolehkan hukuman mati apabila seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau beratnya lima gram dalam bentuk non-tanaman. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER