"Sangat jelas dokumen yang dikirim ke Kemendagri bukan hasil pembahasan," kata Ongen di Gedung DPRD, Jakarta, Kamis (12/3).
Menanggapi pembacaan kesimpulan tersebut, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah merasa keberatan. Ia menyatakan pihak Pemprov DKI sampai saat ini masih meyakini bahwa dokumen yang dikirimkan sudah sesuai melalui tahapan pembahasan di dewan dan sudah disepakati bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saefullah juga menyampaikan supaya anggota dewan mau melihat dan membahas kembali hasil evaluasi dokumen APBD DKI yang sudah diselesaikan oleh pihak Kemendagri. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu yakin bahwa aspirasi anggota dewan sudah terakomodir dalam APBD DKI 2015 yang menggunakan sistem e-budgeting.
"Ini kesimpulan awal. Kalau hasil pembahasan bersama dikirimkan ke Kemendagri sesuai kesepakatan, mungkin kita tidak akan pernah duduk bersama di sini," ujar Ongen.
Adapun kesimpulan lain dari pertemuan ini adalah bahwa tahapan perencanaan dan pembahasan RAPBD DKI 2015 diakui oleh TAPD tidak berjalan ideal karena berbagai sebab. Dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) juga diakui oleh TAPD tidak menyampaikan rincian kegiatan, padahal semestinya itu ada. Terakhir pembahasa RAPBD DKI 2015 disebut sudah sesuai dengan jadwal pembahasan dari Badan Musyawarah dan tata tertib dewan. (pit)