Sekda DKI Bantah e-Budgeting Dikunci Sebelum Pembahasan

Donatus Fernanda Putra | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 16:50 WIB
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membantah bila Pemprov DKI tidak mencantumkan hasil pembahasan anggaran dengan dewan.
Suasana pertemuan Tim Angket DPRD DKI Jakarta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (12/3).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah membantah bila Pemprov DKI tidak mencantumkan hasil pembahasan anggaran dengan dewan. Ia juga menampik adanya anggapan bahwa sistem e-budgeting dikunci sebelum dilakukan pembahasan bersama antara kedua lembaga tersebut.

Saefullah menjelaskan, surat edaran Sekda kepada SKPD tertanggal 13 Januari bukanlah mengunci sistem. Isi surat tersebut adalah meminta supaya SKPD menginput anggaran ke dalam e-budgeting pada rentang waktu 14 hingga 20 Januari.

"Surat edaran tanggal 13 Januari bukan surat untuk mengunci (e-budgeting). Justru surat ini supaya input e-budgeting dilakukan sesuai dengan jadwal, ini (e-budgeting) dibuka. Setelah itu kan masih ada perubahan," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, papar Saefullah, eksekutif sudah mengakomodir hasil pembahasan dewan. Namun dalam bentuk normatif karena yang diterima oleh pihaknya hasil pembahasan tersebut sifatnya normatif dan tidak terperinci

"Normatif itu misalnya jangan lupa pendidikan, jangan lupa kesehatan, kayak gitu kan normatif. Mestinya detail sehingga bisa diinput ke e-budgeting," kata mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Meski demikian, Saefullah tidak mengatakan secara tegas kapan APBD DKI 2015 dalam e-budgeting itu dikunci.

Sebelumnya, anggota Panitia Angket DPRD Mohammad Sanusi mempersoalkan surat edaran Sekda tersebut. Menurutnya, dengan adanya surat edaran itu berarti pihak eksekutif sengaja mengunci sistem e-budgeting sebelum dilakukan pembahasan bersama dengan dewan.

Sementara anggota lain, Santoso dari Fraksi Demokrat-PAN malah menyebut tindakan tersebut sebagai dosa dari pihak eksekutif. Ia merasa pihak dewan ditipu karena melakukan pembahasan APBD sementara sistem e-budgeting sudah dikunci sebelumnya.

"Menurut saya ada dosa eksekutif, sekda bikin surat edaran. Sistem e-budgeting ini berjalan walaupun menabrak undang-undang," ujar Santoso. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER