Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Budi Indianto disebut menerima duit sebanyak Rp 150 juta tiap bulan dari perusahaan gas alam, PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Duit diterima setelah Budi membantu penunjukan PT Pertamina EP untuk mengalokasikan penjualan gas alam kepada PT MKS.
Direktur Teknis PT MKS Achmad Harijanto dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa menjelaskan, dirinya mengetahui aliran dana dari perusahaannya ke kantong Budi. Budi dinilai menerima duit lantaran diangkat sebagai konsultan gas dalam suplai gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.
Fakta tersebut terungkap saat Achmad menjadi saksi dalam persidangan untuk Antonius Bambang Djatmiko, Direktur Human Resource Development (HRD) PT MKS. "Kalau Rp 150 juta itu Pak Bambang memutuskan (Pak Budi) jadi konsultan gas. Yang ngurus Pak Bambang," ujar Achmad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukkan tersebut, diakui Achmad dilakukan secara lisan oleh Bambang tanpa menggunakan kontrak kerja sama. Saat dicecar jaksa soal pengambilan keputusan oleh dewan direksi terkait pengangkatan pejabat BP Migas tersebut, Achmad turut serta. "Kita tahu akan habis kontrak gas, butuh konsultan. Mungkin Pak Bambang yang memproses perpanjangan, dia mengajukan Budi sebagai konsultan," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (9/3), Budi mengakui menerima suit hingga Rp 2 miliar dari Antonius Bambang sejak tahun 2009 hingga 2012. Saat itu, dirinya sempat menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional sebelum pindah ke Divisi Pemasaran.
Merujuk berkas dakwaan, kejadian tersebut berawal ketika PT MKS mengajukan permohonan alokasi gas bumi di Blok Poleng, Bangkalan. Pada saat yang bersamaan, Perusahaan Daerah Sumber Daya juga menginginkan hal yang sama. Kemudian, Antonius Bambang melobi Fuad agar PT MKS dapat membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan. Dalam lobi tersebut, PT MKS dibantu oleh Budi. Alhasil, Fuad Amin pun sepakat untuk membantu.
Untuk merealisasikan permohonan tersebut, baik PT MKS maupun PD SD sepakar membuat nota perjanjian. Akhirnya, PT MKS dan PD SD menandatangani surat perjanjian konsorsium pemasangan pipa gas alam.
Tak berselang lama, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai penjual gas kepada PT MKS. Pada tanggal 5 September 2007, PT Pertamina EP dan MKS menandatangani Perjanjian tentang Jual Beli Gas Alam untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Madura.
Setelah mulai beroperasi, Antonius dan pihak PT MKS menyerahkan duit panas ke PD SD dan Fuad Amin Imron. Sejak saat itu, suap rutin dilakukan selama lima tahun yang nilainya mencapai Rp 18,85 miliar tersebut.
Atas tindak pidana tersebut, Antonius Bambang dijerat Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
(rdk)