Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Human Resource Development PT. Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko menyetorkan duit suap gas alam Bangkalan, Madura, kepada bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron secara rutin tiap bulan dengan total Rp 18,85 miliar. Duit suap disetorkan atas permintaan Fuad.
"Ini inisiatif klien saya untuk Pak Fuad Amin atas permintaan Pak Fuad," ujar kuasa hukum Antonius, Fransisca Indrasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
Duit rutin diberikan tiap bulan sejak tahun 2009. Mulanya, duit diberikan dalam jumlah Rp 50 juta tiap bulan pada tahun 2007 hingga 2009. Kemudian, nominal tersebut meningkat hingga Rp 200 juta tiap bulan pada tahun 2009 sampai 2013. Sementara itu, pada tahun 2013 sampai 2014, Fuad Amin menerima duit Rp 700 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk berkas dakwaan, duit diberikan lantaran Fuad membantu Antonius dan perusahaannya dalam pembelian gas alam dari PT Pertamina EP melalui Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD).
Namun, ihwal pengeluaran duit yang mengalir ke kantung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut, Presiden Direktur PT MKS Sardjono mengaku tak tahu-menahu.
"Kita juga kaget-kaget, kita bingung juga ada uang (keluar) banyak sekali. Tapi yang kita tahu, HRD selalu keluarkan permintaan baik ke Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD), CSR (corporate social responsibility), dan dana-dana lain," ujarnya.
Sardjono pun mengaku telah berdiskusi dengan dewan direksi untuk mengetahui penggunanaan duit. Namun, hasil tetap nihil dan menemui jalan buntu.
"Jadi begini, kita ini pengurus pemegang saham, masing-masing punya wewenang penuh untuk mengajukan anggaran unlimited," ujar Sardjono saat bersaksi untuk rekannya, Antonius, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3). Ia menambahkan, tiap direktur tak perlu menyodorkan proposal untuk pengajuan dana tersebut.
Sardjono mengaku hanya percaya pada Antonius ihwal semua pekerjaan yang dilakukan. "Perusahaan ini dibangun kepercayaan, akhirnya batasan wewenang agak sulit dipengaruhi. Kalau ditanya kita malu juga tidak ada pengelolaan SOP (standar operasional prosedur) dengan benar," ujarnya.
Seakan buang badan, tiga direktur lainnya juga menuturkan hal yang sama, yakni Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi, dan Direktur Keuangan PT MKS Peni Utami. "Tidak tahu," ucap ketiganya hampir serempak.
Sementara itu, saksi lainnya Pribadi Wardodjo sekaligus General Manajer Unit Pengolahan PT MKS menuturkan duit tersebut sebagai dana tambahan untuk Fuad Amin. "Saya dengar informasi itu dari Pak Antonius Bambang bahwa ada cost tambahan, info dari Pak Bambang seperti itu (untuk Fuad Amin). Tapi pelaksanaannya saya tidak tahu," ujar Pribadi saat bersaksi untuk Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3).
(hel)