Sutan Bhatoegana Akui Siap Hadapi KPK di Sidang Praperadilan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 11:25 WIB
Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya merasa dirugikan KPK karena ditahan tanpa pernah diperiksa sebagai saksi.
Tersangka kasus gratifikasi pembahasaan penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana (tengah) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2). (AntaraFoto/Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menjelaskan sidang perdana gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana akan segera digelar. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Asiadi Sembiring.

"Sidang Pak Sutan Bhatoegana tanggal 23 Maret 2015," ujar Made kepada CNN Indonesia, Jumat (13/3).

Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut mengajukan gugatan pada Rabu (4/3) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tidak ada perbaikan permohonan sejak saat itu," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sutan, ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Razman mengaku kliennya pun siap menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana nanti. "Kami siap sidang, tinggal nanti KPK bagaimana," ujarnya.

Razman menjelaskan kliennya merasa dirugikan lantaran prosedur penahanan dan penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. "Kami merasa dirugikan, seharusnya Sutan Bathoegana diperiksa dulu sebagai saksi baru ditetapkan menjadi tersangka. Sutan tidak pernah diperiksa sebagai saksi (untuk kasus yang disangkakan)," katanya.

Upaya praperadilan yang diajukan Sutan tak lepas dari dampak putusan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi atas gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin mengetuk palu dengan keputusan status tersangka Budi tidak sah. Sepakat dengan Sarpin, menurut Razman, hakim sidang praperadilan yang digelar pengadilan negeri berwenang untuk mengadili penetapan tersangka seseorang oleh lembaga penegak hukum.

"Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan jadi dasar permohonan karena di situ dijelaskan prosedur penahanan dan ada upaya paksa. Selain itu, pasal 63 UU KPK jika seseorang merasa dirugikan dalam penyelidikan dan sebagainya," kata Razman. Selain itu, pihaknya mengutip Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan pidana.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima duit senilai US$ 200 ribu dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2014. Kemudian, ia resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER