Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran (FAI). Kali ini, penyidik antikorupsi menyita satu unit rumah yang beralamat di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta.
"Rumah tersebut atas nama Imron Amin yang merupakan kerabat FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/3).
KPK telah memasang pelang yang menegaskan bahwa rumah tersebut telah disita. Penyitaan rumah itu menambah panjang daftar kekayaan Ketua DPRD Bangkalan yang telah disita penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menyita 11 unit mobil, dua unit rumah toko (ruko), enam unit rumah, dan satu unit apartemen. Bukan hanya berupa harta bergerak, lembaga antirasuah juga menyita uang senilai Rp 200 miliar.
Seluruh aset maupun uang tersebut disita dari lima tempat, yakni Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. KPK menyatakan bahwa harta Fuad merupakan sitaan terbesar yang didapat oleh lembaga antirasuah terhadap seorang pejabat daerah.
Fuad telah resmi dijerat pasal pencucian uang oleh KPK sejak Senin, 29 Desember 2014. Dia diduga melakukan praktik pencucian uang sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada tahun 2003.
Atas dugaan tersebut Fuad disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003. KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap proyek minyak dan gas dari Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
(rdk)