Hakim Agung: Wajar Permohonan Tersangka Ditolak Praperadilan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 22:42 WIB
Penolakan gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh hakim PN Purwokerto dinilai Gayus Lumbuun wajar karena hakim punya kebebasan dalam memutus perkara.
Hakim tungal Sarpin Rizaldi membacakan putusan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim memutuskan memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Agung Gayus Lumbuun mengomentari putusan Pengadilan Negeri Purwokerto atas permohonan praperadilan yang diajukan Mukti Ali, tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina Kementerian Pertanian di Desa Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Menurut Gayus, setiap hakim dapat memberikan vonis yang berbeda terhadap jenis perkara yang serupa. "(Putusan) hakim tidak dijamin sama karena setiap hakim mempunyai independensi dan kebebasan yang berbeda," katanya di Jakarta, Rabu (12/3).

Pada kasus Mukti Ali, hakim Kristanto Sahat menyatakan penetapan tersangka bukan obyek sengketa praperadilan. Putusan tersebut berbeda dengan putusan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang justru memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada sengketa penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus mengatakan, putusan hakim yang berbeda seperti ini tidak hanya terjadi di lembaga praperadilan. Pada perkara biasa pun, hakim kerap menjatuhkan vonis yang tidak sama pada satu jenis kasus.

Ia berkata, Mahkamah Agung sebenarnya ingin mencoba menyeragamkan vonis pada setiap perkara. Namun menurut mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, keinginan MA tersebut sulit terwujud. "Kebijakan hakim tidak bisa dipaksakan," tuturnya.

Terkait putusan hakim Sarpin, Gayus menyarankan KPK untuk tetap mengajukan kasasi. "Ya mengajukan saja dulu. Penolakan di luar pemeriksaan itu melanggar undang-undang," tegasnya.

Tersangka Mukti Ali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya oleh Polres Banyumas. Ia menjadi tersangka kasus bantuan sosial senilai Rp 50 juta dari total dana Rp 440 juta. Ia merasa tak pantas dijadikan tersangka karena bukan seorang pejabat negara. Ia juga tidak merasa menjadi ketua kelompok tani.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan setelah praperadilan di PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan prosedur penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER