Kasus Waryono, KPK Panggil Sekjen ESDM

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 12:12 WIB
Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Mochamad Teguh Pamudji akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.
Tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM, Waryono Karno tiba untuk diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (6/2). (AntaraFoto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam penyidikan kali ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji.

Teguh akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, yang tak lain merupakan bekas Sekjen Kementerian ESDM. "Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk memberi kesaksian kasus WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjabat Sekjen ESDM era Menteri Jero Wacik, Waryono diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. KPK menaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh Waryono mencapai Rp 9,8 miliar.

Total anggaran Kesekjenan pada 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.

Selain penyalahgunaan wewenang, KPK mengendus adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam kasus tersebut. Atas dugaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER