Dalam penyidikan kali ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji.
Teguh akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, yang tak lain merupakan bekas Sekjen Kementerian ESDM. "Keterangan dia dibutuhkan oleh penyidik KPK untuk memberi kesaksian kasus WK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total anggaran Kesekjenan pada 2012 mencapai Rp 25 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membiayai sejumlah program Kesekjenan, di antaranya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi dan perawatan kantor Sekjen Kementerian ESDM.
Selain penyalahgunaan wewenang, KPK mengendus adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam kasus tersebut. Atas dugaan tersebut KPK lantas menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (utd)