"Karena telah berkekuatan hukum tetap, Kamis ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup. Putusan MA dengan demikian semakin memperkuat putusan dari pengadilan.
Sementara itu, atas putusan penolakan kasasi oleh MA, Akil menanggapi santai. Dia mengatakan masih dapat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Saya jalankan dulu. Kan belum inkrah, PK juga tidak ada batas waktunya," kata Akil di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2). Namun, bekas politikus Partai Golkar ini belum mau menyatakan kapan akan mengajukan PK.
Lihat juga:Akil Tanggapi Santai Penolakan Kasasi |