Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menghabiskan sisa masa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Eksekusi terhadap Akil dilakukan setelah kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, Kamis ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin, Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (12/3).
Akil merupakan terpidana kasus dugaan suap penanganan perkara sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK serta tindak pidana pencucian uang. Mahkamah Agung telah kukuh memutuskan Akil kena hukuman bui seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Priharsa, proses eksekusi terhadap Akil untuk bergabung dengan para terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin telah dilakukan sejak siang hari kemarin. "Proses eksekusi selesai sekitar pukul 5 sore," ujar Priharsa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup. Putusan MA dengan demikian semakin memperkuat putusan dari pengadilan.
Selain menolak permohonan kasasi Akil, Mahkamah Agung juga tidak mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum yang menginginkan penambahan hukuman Akil dengan denda Rp10 miliar.
Sementara itu, atas putusan penolakan kasasi oleh MA, Akil menanggapi santai. Dia mengatakan masih dapat mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).
"Saya jalankan dulu. Kan belum inkrah, PK juga tidak ada batas waktunya," kata Akil di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2). Namun, bekas politikus Partai Golkar ini belum mau menyatakan kapan akan mengajukan PK.
(utd)