Soal Kayu Curian Buat Ranjang Pijat Nenek Asiani

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mar 2015 14:46 WIB
Nenek Asiani perlu ranjang agar orang yang datang ke rumahnya untuk dipijat punya tempat layak. Itu sebabnya ia mengambil kayu yang diklaim milik Perhutani.
Ilustrasi tahanan penjara.(Thinkstock/John Mcallister)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nenek Asiani, 63 tahun, tak menyangka keinginan untuk punya tempat tidur buat orang yang membutuhkan jasa pijatnya mengantarkan dia masuk dalam proses hukum yang rumit.  

"Jadi Nenek Asiani mengambil kayu itu untuk dibuat tempat tidur orang yang datang untuk minta jasa pijatnya," kata kuasa hukum Nenek Asiani dari LBH Nusantara Situbondo, Supriono, saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (13/3) petang kemarin.

Sejak kematian suaminya empat tahun laliu, Nenek Asiani harus bekerja sebagai tukang pijit. Selain dirinya, dia juga harus ikut membantu 4 orang anaknya yang tinggal dengannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia biasanya berjalan untuk mencari orang yang membutuhkan jasa pijitnya. Kadang-kadang dia dipanggil ke rumah orang yang perlu pijitannya. Atau, orang datang ke rumah Nenek Asiani untuk dipijit.

Rumah Nenek Asiani di Desa Jatibedeng , tutur Supriono, adalah rumah bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bagi korban banjir. Rumah itu berukuran 4 meter x 4 meter yang terdiri dari tiga ruangan. Ruang tamu, ruang tidur, dan dapur.

"Dapur itu tambahan sendiri, dari gedhek (dinding bambu)," tukas Supriono.

Supriono mengungkapkan, Nenek Asiani membutuhkan tempat tidur untuk pijit karena dia mengaku sudah mulai letih untuk berjalan mencari orang yang perlu pijitannya. Dia ingin punya tempat yang lebih layak buat orang yang datang ke rumahnya untuk dipijit.

"Saya sih salut dengan Nenek Asiani. Di usianya segitu, dia tidak ingin memberatkan orang lain dan tetap produktif," aku Supriono.

Soal kayu tujuh batang yang diambil Nenek Asiani, Supriono menegaskan itu adalah kayu milik sang nenek, bukan milik Perhutani. Kayu itu sudah ada di sekitar rumahnya sejak lima tahun yang lalu.

Itu, tukas Supriono, jauh sebelum Perhutani melaporkan kehilangan sejumlah jayu jati pada Juli 2014. Kayu itu kemudian dibawa ke tukang kayu karena Nenek Asiani ingin punya tempat tidur buat menjalankan usaha pijitnya.

Senin pekan depan, Nenek Asiani akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Agenda sidang itu adalah pembacaan putusan sela. "Kami sih berharap ada putusan bijaksana dari hakim atas kasus Nenek Asiani ini," ujarnya. Banyak penilaian pengadilan ini tak seimbang, seorang nenek buta huruf, yang tak bisa bertandatangan, harus dihadapkan ke meja hijau dengan segala kerumitan prosesnya. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER