Saat sidang ketiganya pada Kamis (12/3) lalu, para mahasiswa melakukan demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo sebagai bentuk dukungan pada Nenek Asiani. Para mahasiswa itu meminta Nenek Asiani dibebaskan karena mereka menilai dia korban kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Nenek Artija sendiri bermula atas tuduhan mencuri kayu bakar oleh anaknya sendiri. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya memutuskan menghentikan perkaran tersebut.
Usman menjelaskan, petisi memiliki tiga hal penting. Pertama menjadi wadah penyampaian pendapat yang efektif bagi publik, lalu bisa menjadi sarana untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, baik yang dibuat negara atau swasta dan terakhir bisa memberikan pencerahan bagi publik tentang pentingnya pemberdayaan.
Dalam kasus Nenek Asiani, Usman mengaku senang hati jika ada yang mulai menjadi inisiatornya dan menaruh petisi itu di change.org. Hanya dia menyarkan, siapa pun yang ingin membuat petisi soal itu, harus mampu menyusun cerita yang menggugah rasa keadilan publik.
Sukses atau gagal tidaknya petisi, memang banyak tergantung pada penggasnya. Apakah mampu mengemas permasalahan dan potensi solusinya dalam petisi yang dibuat, serta sejauh mana penggagas bersedia menyebarkan petisi itu. "Sekarang, dengan petisi online seperti lama kami, penyebaran itu jauh lebih mudah," paparnya. (hel)