Tanpa Kuasa Hukum Denny Indrayana Bisa Diperiksa

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 18:58 WIB
Wakapolri Badrodin Haiti menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum jika Denny Indrayana diperiksa tanpa didampingi pengacara untuk kasus payment gateway.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bergegas menemui staf khusus Mensesneg di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3). Denny yang datang bersama dengan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein berharap Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengikuti pesan Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg Pratikno agar kriminalisasi dihentikan. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemeriksaan seorang saksi oleh Badan Reserse Kriminal Polri dapat dilakukan tanpa pendampingan pengacara maupun tim kuasa hukum orang bersangkutan. Oleh karena itu, menurut Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam upaya pemeriksaan Denny Indrayana sebagai saksi tanpa didampingi pengacaranya, Kamis (12/3) lalu.

"Berhak didampingi itu tidak berarti harus. Yang mewajibkan siapa? Kan, berhak boleh saja tetapi tidak harus. Kalau tidak didampingi (kuasa hukum) tidak melanggar hukum," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut penjelasan Badrodin, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi juga sering melakukan pemeriksaan terhadap saksi tanpa didampingi pengacara pihak yang menjalani pemeriksaan. Namun, tidak ada komentar yang diberikan Denny dalam melihat langkah yang dilakukan KPK selama ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di KPK selama ini juga begitu, tidak boleh bahkan saksi diperiksa didampingi pengacara. Tapi pak Denny tidak pernah berbicara tentang itu," ujar Badrodin.

Senada dengan Badrodin, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso juga mengatakan bahwa pihaknya tidak melanggar hukum jika melakukan pemeriksaan terhadap Denny tanpa ada pengacara yang mendampinginya. Namun, Budi mengatakan penolakan yang dilakukan Denny merupakan hak yang ia miliki, dan Budi tidak bisa melarang Denny untuk menolak diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Tidak masalah, bebas-bebas saja. Beliau (Denny), kan, pakar hukum. Jadi seharusnya lebih tahu lah dia mengenai hukum," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (13/3).

Denny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway paspor di Kementerian Hukum dan HAM saat ia masih menjabat sebagai Wakil Menteri beberapa tahun lalu. Namun, dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri Kamis (12/3) lalu, Denny menolak untuk menjalani pemeriksaan karena pengacaranya tidak diijinkan mendampingi Denny oleh pihak penyidik.

"Tadi kami bersama Denny berusaha masuk untuk mendampingi pemeriksaan. Tapi penyidik menyikapi pemeriksaan Denny hanya sebatas saksi dan sesuai Standar Operasional Prosedur tak boleh didampingi. Denny akan memberikan keterangan jika didampingi tim hukum," ujar Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo, di Bareskrim Polri, Kamis (12/3). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER