Polri Ingatkan Denny Indrayana Manfaatkan Proses Kesaksian

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 19:57 WIB
Polri menyatakan ada standar operasional prosedur di Bareskrim yang menyebutkan saksi tak perlu didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ada standar operasional prosedur di Bareskrim yang menyebutkan saksi tak perlu didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan. Namun dia mengatakan adalah hak semua orang untuk menolak diperiksa.

Hal tersebut dikatakan Rikwanto menanggapi sikap mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana yang memutuskan untuk tidak memberikan kesaksian lantaran penyidik tak memperbolehkan pihak kuasa hukum menemani saat proses pemeriksaan. Dia berkukuh ingin ditemani kuasa hukum meski kapasitasnya saat diperiksa hanya sebagai saksi.

"Di Komisi Pemberantasan Korupsi pun saksi tak perlu didampingi kuasa hukum. Namun jika dia tak mau diperiksa ya itu hak dia," kata Rikwanto saat ditemui di Mabes Polri, Kamis petang (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto menegaskan, sebenarnya proses kesaksian adalah ajang Denny untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar si masyarakat. Apalagi, lanjut Rikwanto, Denny diperiksa sebagai saksi sekaligus terlapor. "Ini harusnya jadi ajang klarifikasi dirinya (Denny). Jika dia tak menggunakan itu apakah menguntungkan baginya," ujarnya.  

"Kita lihat saja nanti karena saksi-saksi akan terus diperiksa," lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Denny Indrayana diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway paspor di Kemenkumham saat dia masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Namun saat panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat (6/3) Denny tak hadir di Bareskrim dan lebih memilih mendatangi kantor Kementerian Sekretaris Negara bersama Bambang Widjojanto.
Sedangkan pada pemeriksaan hari ini, Kamis (12/3) Denny hadir di Bareskrim tapi tak bersedia memberikan keterangan. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER