Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ada standar operasional prosedur di Bareskrim yang menyebutkan saksi tak perlu didampingi kuasa hukum saat memberikan keterangan. Namun dia mengatakan adalah hak semua orang untuk menolak diperiksa.
Hal tersebut dikatakan Rikwanto menanggapi sikap mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana yang memutuskan untuk tidak memberikan kesaksian lantaran penyidik tak memperbolehkan pihak kuasa hukum menemani saat proses pemeriksaan. Dia berkukuh ingin ditemani kuasa hukum meski kapasitasnya saat diperiksa hanya sebagai saksi.
"Di Komisi Pemberantasan Korupsi pun saksi tak perlu didampingi kuasa hukum. Namun jika dia tak mau diperiksa ya itu hak dia," kata Rikwanto saat ditemui di Mabes Polri, Kamis petang (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menegaskan, sebenarnya proses kesaksian adalah ajang Denny untuk mengklarifikasi isu-isu yang beredar si masyarakat. Apalagi, lanjut Rikwanto, Denny diperiksa sebagai saksi sekaligus terlapor. "Ini harusnya jadi ajang klarifikasi dirinya (Denny). Jika dia tak menggunakan itu apakah menguntungkan baginya," ujarnya.
"Kita lihat saja nanti karena saksi-saksi akan terus diperiksa," lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Denny Indrayana diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi payment gateway paspor di Kemenkumham saat dia masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Namun saat panggilan pemeriksaan pertama pada Jumat (6/3) Denny tak hadir di Bareskrim dan lebih memilih mendatangi kantor Kementerian Sekretaris Negara bersama Bambang Widjojanto.
Sedangkan pada pemeriksaan hari ini, Kamis (12/3) Denny hadir di Bareskrim tapi tak bersedia memberikan keterangan.
(obs)