Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk bersaksi dalam kasus program Payment Gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2014. Namun kuasa hukum Denny, Heru Widodo, menyatakan kliennya menolak diperiksa sehingga pemeriksaan tak jadi dilakukan.
Heru menjelaskan, alasan Denny menolak diperiksa adalah karena penyidik tak memperkenankan pengacara menemani saat proses pemeriksaan berlangsung. Penyidik beralasan, Denny hanya diperiksa sebagai saksi jadi tak perlu didampingi kuasa hukum.
"Tadi kami bersama Prof Denny berusaha masuk untuk mendampingi pemeriksaan tapi penyidik menyikapi pemeriksaan Denny hanya sebatas saksi dan sesuai Standar Operasional Prosedur tak boleh didampingi," ujar Heru setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny keberatan tidak didampingi pengacara meski diperiksa sebagai saksi. Argumentasi Denny, dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka penyidik harus membolehkan pengacara mendampingi.
Heru menyebutkan, ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatakan saksi pun berhak didampingi kuasa hukum jika diperiksa penyidik. Perkap dimaksud adalah Pasal 27 ayat 1 dan 2 Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam Perkap disebutkan, penyidik dilarang memeriksa saksi jika tidak didampingi pengacara kecuali sudah ada persetujuan dari saksi tersebut. "Kami usaha tetap tak bisa dan akhirnya Prof Denny memutuskan untuk tidak berkenan diperiksa," kata Heru.
"Prof Denny akan memberikan keterangan jika didampingi tim hukum," lanjutnya.
Heru menambahkan selama hampir empat jam di ruang pemeriksaan, hanya dua pertanyaan yang disampaikan penyidik sebelum akhirnya tak dilanjutkan. Kedua pertanyaan yang disampaikan tidak menyentuh substansi kasus.
Denny diketahui diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Payment Gateway paspor di Kemkumham saat dia masih menjabat beberapa tahun lalu.
(rdk)