Amir Syamsuddin: Konsep Payment Gateway dari Denny Indrayana

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mar 2015 16:28 WIB
Konsep payment gateway itu diberikan Denny Indrayana bersama video pengakuan beberapa tokoh penting soal kelebihan dan kemudahannya.
Caption Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/3).(CNNIndonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bicara soal kasus payment gateway . Menurutnya, konsep awalnya diprakarsai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Menurut Amir, sistem payment gateway ini berkaitan dengan desakan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang meminta kementerian untuk meningkatkan pelayanan publik. "Kalau kami tidak meningkatkan itu, kami nanti diberi rapor merah. Itu alasan utama adanya payment gateway," kata Amir saat berbincang dengan CNN Indonesia.

Amir mengaku tak tahu siapa yang menggagas ide awal paymey gateway, atau sejak kapan itu diberlakukan. Seingat dia, konsep payment gateway itu diberikan kepadanya oleh Wamenkumham Denny Indrayana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Juni 2014, sebut Amir, Denny menemui dirinya dengan memaparkan payment gateway beserta video pengakuan dari orang-orang dengan track record baik soal kelebihan dan kemudahan payment gateway untuk mengurus paspor. 

Saat ditunjukkan konsep payment gateway, Amir mengaku memberikan beberapa catatan, antara lain tidak boleh ada monopoli di dalamnya. Ada alternatif lain dalam pengurusan paspor, termasuk masih memberikan tempat soal pengurusan secara manual. "Termasuk juga pengurusan dengan cara lainnya," paparnya.

Amir menambahkan, meski dia tidak tahu persis kapan payment gateway itu diterapkan, dia mengaku mendengar kabar bahwa sistem itu sudah mulai diuji cobakan sejak April 2014.

Agar payment gateway itu bisa resmi digunakan, Amir menyebut diperlukan peraturan menteri (permen). Pada 7 Juli 2014, Denny menyodorkan draf Permenkumham soal payment gateway. "Denny bilang, harmonisasi dengan aturan-aturan lain sudah dilakukan," lanjutnya. Harmonisasi itu, sebut Amir, melibatkan Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.

Sayangnya, pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirimkan surat ke Kemenkumham bahwa program ini belum mendapatkan izin karena masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Atas dasar surat itu, maka Amir mengaku menghentikan program itu secara resmi pada saat menerima surat dari Kemenkeu. "Tapi secara praktik di lapangan, baru berhenti pada Oktober," tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER