Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup justru dinilai sebagai penyebab utama kehancuran hutan alam di pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh organisasi pegiat lingkungan Forest Watch Indonesia (FWI) dalam sebuah acara diskusi di Galeri Foto Antara, Jakarta, Jumat (13/3).
"Maraknya eksploitasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil mengakibatkan sejumlah pulau kecil di Indonesia rusak bahkan tenggelam. Izin-izin yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan membuat maraknya kegiatan investasi berbasis lahan di pulau-pulau kecil," kata pengkampanye FWI, Mufti Barri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011, menurut Mufti, menyebutkan bahwa 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam, dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, kegiatan eksploitasi dengan modus legal maupun ilegal sangat mengancam sistem kehidupan di pulau-pulau kecil. Hutan alam, menurutnya, berperan besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem, benteng perubahan iklim, dan kenaikan permukaan air laut.
"Hilangnya hutan di pulau-pulau kecil disebabkan oleh kegiatan investasi berbasis lahan seperti HPH (Hak Pengusahaan Hutan), Hutan Tanaman Industri, perkebunan, dan pertambangan," kata Mufti menjelaskan.
Hasil penelusuran FWI di provinsi-provinsi yang mempunyai banyak pulau kecil, seperti Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau, mencatat bahwa pada tahun 2013 terdapat dua konsesi HPH, dua konsesi Hutan Tanaman Industri, empat konsesi perkebunan, dan 227 konsesi pertambangan.
Mufti menambahkan, permasalahan ini menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pengambil kebijakan guna menjamin kelestarian hutan di pulau-pulau kecil, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis guna perbaikan tata kelola hutan dengan cara menghentikan pemberian dan perpanjangan izin penguasaan hutan dan lahan di pulau-pulau kecil," katanya.
Selain itu, dia juga menuntut pemerintah menjalankan proses-proses transparansi, partisipasi, koordinasi, dan akuntabilitas untuk mewujudkan tatakelola yang baik dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran terhadap tugas dan fungsi pengelolaan sumber daya alam pulau-pulau kecil, setidaknya terdapat dua kementerian yang mestinya bersinergi, yakni KLHK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kedua kementerian tersebut memiliki peran yang beririsan, yaitu pengelolaan dan perlindungan mangrove wilayah pesisir.