Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijanto menyatakan perlu ada aturan untuk bisa mencabut warga negara republik ini yang terlibat dengan
Iraq and Syria Islamic State (ISIS). Jika paham termasuk rekrutmen ISIS semakin mewabah, maka bisa saja pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
"Tidak otomatis hilang kewarganegaraannya, harus ada aturannya. Tapi kalau cepat (ada aturannya) dalam bentuk perppu," kata Tedjo di Komplek Istana Negara, Kamis (19/3).
Menurutnya, perlu ada payung hukum untuk mencabut kewarganegaraan seseorang, jika tidak melalui UU, maka perppu bisa mengadopsi atau memperkuat aturan menyangkut kewarganegaraan dan imigrasi. Jika sewaktu-waktu ada pencabutan kewarganegaraan, namun tetiba kembali ke tanah air maka itu bisa dicegah lewat pemeriksaan paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung soal 16 WNI yang hilang di Turki, Tedjo berkeyakinan mereka hendak bergabung besama ISIS dengan dorongan ideologis dan faktor ekonomi. Namun, tidak semua WNI yang hendak ke Suriah ingin bergabung bersama ISIS.
"Ada yang memang bekerja, jadi kami pilah-pilah soal motif, ada keyakinan ada juga ekonomi."
Mengenai nasib dari pada WNI yang berada di Turki, Tedjo mengungkapkan yang bersangkutan tidak ingin kembali ke Indonesia. Meski pemerintah Turki berencana mendeportasi, namun pihak pemerintah Indonesia tidak bisa memaksa jika memang mereka tidak mau pulang.
"Itu hak mereka, ada yang suaminya orang Turki, ada orang tua yang bawa anak-anaknya juga,' ujar Tedjo.
Sebelumnya,
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang secara tegas mendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) maupun kelompok radikal yang lain. Saat ini BIN tengah mengupayakan agar dibuat aturan yang lebih tegas sehingga tidak mudah dilanggar."Karena ada beberapa negara lain yang sudah mengeluarkan aturan itu, bagi mereka yang sudah jelas-jelas keluar, mereka dicabut kewarganegaraannya. Bagi mereka yang sudah jelas-jelas bergabung dengan ISIS, pulang juga ada permasalahan hukum yang dia tindak lanjuti," ujar Marciano di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
(pit/sip)