Kebijakan Pemerintah Renggut Hak Masyarakat Adat Pulau Kecil

CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 23:46 WIB
Menurut Abdon kondisi ini terjadi karena tidak ada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di pulau-pulau kecil.
Sejumlah pekerja petik cengkeh turun dari KM Bukit Raya dan menaiki perahu pompong untuk menjangkau Pulau Serasan, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (27/1). (ANTARA Foto/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi advokasi masyarakat adat, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyatakan penghuni pulau-pulau kecil mengalami kriminalisasi sebagai dampak kebijakan yang dibuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Masyarakat adat atau lokal telah kehilangan ruang dan hak kelolanya, bahkan dikriminalisasi oleh kebijakan-kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan dalam sebuah diskusi di Galeri Foto Antara, Jakarta, Jumat (13/3).

Dia menyatakan, kondisi ini terjadi karena tidak ada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di pulau-pulau kecil. Hal ini menurut Abdon jelas berdampak buruk bagi masyarakat dan generasi penerus bangsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakmampuan kementerian dalam mengelola hutan di pulau-pulau kecil jelas terlihat. Abdon menyatakan, akan ada sekitar 10 juta jiwa masyarakat adat yang mendiami pulau-pulau kecil akan merasakan dampak kehancuran tempat tinggalnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru kampanye Forest Watch Indonesia Mufti Barri menjelaskan, kehancuran pada pulau-pulau kecil ini diakibatkan oleh maraknya eksploitasi sumber daya alam.

"Maraknya eksploitasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil mengakibatkan sejumlah pulau kecil di Indonesia rusak bahkan tenggelam," kata Mufti.

Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011, menurut Mufti, menyebutkan bahwa 28 pulau kecil di Indonesia sudah tenggelam, dan 24 pulau kecil lain terancam tenggelam.

Hilangnya hutan di pulau-pulau kecil ini, kata Mufti, disebabkan kegiatan investasi berbasis lahan seperti HPH (Hak Pengusahaan Hutan), Hutan Tanaman Industri, perkebunan, dan pertambangan.

Hasil penelusuran FWI di Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Kepulauan Riau, sebagai provinsi yang banyak memiliki wilayah pulau-pulau kecil mencatat bahwa pada tahun 2013 terdapat 2 konsesi HPH, 2 konsesi Hutan Tanaman Industri, 4 konsesi perkebunan, dan 227 konsesi pertambangan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER