Jakarta, CNN Indonesia -- Pengurus Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan Romahurmuziy (Romi) tak mau buang-buang energi menanggapi rencana Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, yang akan melaporkan mereka ke polisi.
Kubu Romi menilai kebijakan DPP sudah jelas melarang anggota mengajukan hak angket terkait keputusan Menkumham yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.
"Silahkan dilaporkan, kita tidak mau buang energi meladeninya. Kami yakin polisi akan menilai setiap persoalan secara cermat," kata Wasekjen Bidang Media PPP kubu Romy Achmad Baidowi pada CNN Indonesia, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal hak angket, lanjut Baidowi, parpol memiliki hak dan kewenangan untuk menertibkan anggotanya sesuai aturan internal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Parpol.
Hak angket itu juga dinilai Baidowi juga tidak tepat karena hanya memperjuangkan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan bangsa yang lebih luas.
Baidowi mengklaim bahwa DPP PPP adalah pimpinan Romahurmuziy-Aunur Rofiq sesuai putusan SK Menkumham.
Putusan PTUN 25 Februari 2015 barulah ditingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Proses banding masih dilakukan baik oleh tergugat (Menkumham) maupun tergugat intervensi," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, memikirkan untuk melaporkan Romi ke polisi yang mengklaim sebagai ketua umum PPP yang sah dan mengancam mencopot kader PPP di DPR yang mendukung angket Golkar.
“Romi sekarang memakai alasan dalam posisi banding atas putusan PTUN itu dan menganggap dirinya lah ketua umum PPP yang sah,” kata Djan. “Dasar hukumnya apa Romi? Tidak bisa dia mengaku-ngaku sebagai ketua umum PPP yang sah dan mengancam di DPR,” tegas Djan.
(hel)