"Ini menyangkut hak, kalau ada aturan remisi, tidak apa-apa (diberikan) selama berkelakuan baik," kata Fadli, Senin (16/3) di Komplek DPR, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dukungan yang diberikan lebih pada pemberatan hukuman yang diberikan, bukan pada remisi sebagai hak seorang narapidana. Sebagai kejahatan luar biasa, Fadli mendukung kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan narkotik mendapat hukuman berat.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan aturan pembatasan remisi terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi tidak sejalan dengan konsep pemidanaan yang saat ini dianut Indonesia, yaitu sistem pemasyarakatan. Kemenkumham pun berencana menyusun kriteria baru tentang pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi. (sur)