Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 17:25 WIB
Dari tujuh tersangka, tinggal satu orang yang belum ditahan yakni Herdian Koosnadi yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 21 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung hari ini (16/3) menahan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Desy) di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana dalam keterangan tertulisnya.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomorr: Print-14/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 16 Maret 2015. Tersangka korupsi proyek senilai Rp 7,8 miliar itu akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tony, Kejaksaan hari ini memang mengagendakan pemeriksaan terhadap Desy dan satu tersangka lainnya, Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi. Herdian, menurut Tony, berhalangan hadir karena sakit.

"Tersangka DY hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai keberadaan perusahaan tersangka, yang menjadi pemenang lelang pembangunan Puskesmas Parigi, Kota Tangerang Selatan," kata Tony.

Sejauh ini penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Mereka adalah Dadang M Epid (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), Mamak Jamaksari (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan).

Mamak saat ini sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan. Sementara Dadang ditahan Kejaksaan Agung untuk kasus pembangunan puskesmas.

Empat tersangka berasal dari swasta yakni Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi, Tubagus Chaeri Wardhana (Komisaris PT Bali Pasifik Pragama). Sementara Tersangka Neng Ulfah berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dari kalangan swasta tinggal tersangka Herdian yang belum ditahan. Tubagus Chaeri Wardhana sudah lebih dulu mendekam ditahan karena kasus korupsi yang ditangani KPK. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER