Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus korupsi program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang menjerat komedian Mandra Naih masih dikembangkan penyidik Kejaksaan Agung. Namun kuasa hukum Mandra tak mau begitu saja mengalah karena merasa kliennya tak bersalah.
Setelah awal pekan ini mengajukan surat penangguhan penahanan pada Kejaksaan, hari ini, Kamis (12/3), kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menyerahkan bukti baru kasus pemalsuan dokumen terkait dugaan korupsi di TVRI.
Sonie mengatakan, kedatangan dirinya untuk menyerahkan contoh tanda tangan Haji Mandra tiga tahun sebelum dan sesuah kontrak antara PT Viandra Production dan TVRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membawa contoh tanda tangan tiga tahun sebelum dan sesudah peristiwa tanda tangan kontrak PT Viandra dan TVRI," kata Sonie saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).
Sonie menambahkan, tanda tangan tersebut akan diteruskan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk diperiksa dan menjadi berkas tambahan untuk kasus laporan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra beberapa waktu lalu.
Selain tanda tangan, Sonie membawa stempel untuk dicocokan dengan surat yang mereka duga palsu. "Itu untuk membuktikan Haji Mandra tidak pernah membuat kontrak animasi robotik, kontrak dan stempel tak pernah ada," lanjut Sonie.
"Kalau benar palsu kami bersyukur artinya klien saya tak terlibat dan benar-benar hanya korban dari konspirasi terhadap komedian," katanya.
Sebelumnya Mandra melaporkan dua orang terkait pemalsuan tanda tangan yang dia nilai telah mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dua orang itu berinisial I dan G. "Dia (terlapor) membahasakan dirinya broker," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Mandra enggan menjelaskan lebih jauh mengenai siapa orang yang dia laporkan. Ketika ditanyai apakah terlapor sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, dia mengaku tidak tahu.
(rdk)