Setelah awal pekan ini mengajukan surat penangguhan penahanan pada Kejaksaan, hari ini, Kamis (12/3), kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menyerahkan bukti baru kasus pemalsuan dokumen terkait dugaan korupsi di TVRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonie menambahkan, tanda tangan tersebut akan diteruskan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk diperiksa dan menjadi berkas tambahan untuk kasus laporan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Mandra beberapa waktu lalu.
"Kalau benar palsu kami bersyukur artinya klien saya tak terlibat dan benar-benar hanya korban dari konspirasi terhadap komedian," katanya.
Sebelumnya Mandra melaporkan dua orang terkait pemalsuan tanda tangan yang dia nilai telah mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dua orang itu berinisial I dan G. "Dia (terlapor) membahasakan dirinya broker," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Mandra enggan menjelaskan lebih jauh mengenai siapa orang yang dia laporkan. Ketika ditanyai apakah terlapor sudah menjadi tersangka di Kejaksaan Agung, dia mengaku tidak tahu. (rdk)