Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menyatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati Mary Jane berlum terdaftar di MA. Suhadi menjelaskan, butuh waktu satu hingga dua minggu untuk mengurus pendaftaran tersebut.
"Mungkin berkas sudah di Pembagian Umum atau Panitera Muda Kamar Pidana Khusus. Kalau berkas diterima, akan disortir dulu di Pembagian Umum dan diberi nomor perkara oleh Panitera Muda," ujar Suhadi ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12/3).
Setelah memiliki nomor perkara, maka berkas akan diserahkan ke Ketua Muda Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar. "Tapi saya hubungi anak buah Pak Artidjo, katanya belum ada berkas Mary Jane yang masuk," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY, mengaku telah mengirimkan berkas perkara Mary Jane sejak pekan lalu. "Soal berkas PK, sudah dikirim oleh PN Sleman," kata Humas PN Sleman Marliyus kepada CNN Indonesia, Kamis (12/3).
Sebelumnya, Mary Jane mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sidang PK sudah digelar selama dua kali di Pengadilan Negeri Sleman. Sidang digelar pada Selasa lalu (3/3) dengan agenda klarifikasi dari pihak Mary Jane selaku pemohon. Pada Rabu (4/3), sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi.
Proses Putusan PK
Lebih lanjut, Mantan Ketua Muda Kamar Pidana Djoko Sarwoko menilai lamanya proses pemutusan PK tergantung dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Biasanya cepat kalau PK karena PK di dalam perkara pidana tidak terikat tenggang waktu. Biasanya sebentar kalau (berkas) sudah ke majelis," ujar Djoko kepada CNN Indonesia, Kamis (12/3).
Terlebih, ia melanjutkan, Mary Jane tengah menunggu eksekusi mati. "Cepat dan ditolak kalau tidak terbukti lagi. Seminggu dua minggu kelar kalau kaitannya dengan eksekusi pidana mati," katanya.
Menurut Djoko, upaya PK bisa menjadi strategi kuasa hukum atau terpidana mati untuk mengulur waktu dan menunda pelaksanaan eksekusi mati. "Hakim harus bisa membaca itu," ucapnya.
Mary Jane divonis hukuman mati lantaran melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mary terbukti membawa 2,6 kilogram heroin di Yogyakarta pada 2010 silam.
Pasal tersebut membolehkan hukuman mati apabila seseorang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau beratnya lima gram dalam bentuk non-tanaman.
Presiden Jokowi pun telah menolak keringanan hukuman melalui grasi yang diminta Mary Jane. Jokowi menandatangani putusan penolakan grasi Mary Jane dalam Keputusan Presiden Nomor 31/G 2014.
Kini, Mary Jane tengah mendekam di LP Wirogunan, Yogyakarta. Apabila sesuai rencana, Mary Jane akan diekseksusi bersama sembilan orang lainnya dalam waktu dekat. Sembilan nama lainnya termasuk duo "Bali Nine" Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
(pit/agk)