"Saya tidak akan bersedia ditahan karena saya sudah membuat pernyataan tertulis bahwa, sesuai pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai keputusan MK pada 22 November 2012," ujar Razman dalam pesan singkatnya kepada para wartawan, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman juga mengancam akan melakukan perlawanan jika penahanan terhadap dirinya tetap dilakukan Kejagung dalam waktu dekat ini. Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta itu pun mengatakan akan menggunakan pasal 333 KUHP untuk melawan keinginan Kejagung untuk menahan dirinya.
Lebih lanjut Razman meminta Kejagung tidak menafsirkan undang-undang dan keputusan hukum yang sudah inkracht secara sepihak. Ia berharap Kejagung dapat membaca dan memahami isi putusan MK tahun 2012 lalu. Razman yang kariernya tengah moncer sebagai pengacara itu pernah terjerat kasus penganiayaan dan dihukum pidana penjara selama 3 bulan.
"Saya minta Kejagung membaca putusan MK dan pernyataan Akil Muktar tentang azas Retroaktif atau tidak berlaku surut pada putusan MK di tahun 2012. Kejagung jangan suka menafsirkan undang-undang sendiri," ujar Razman. (pit)