Tolak Ditangkap Kejaksaan, Razman Akan Melawan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mar 2015 17:12 WIB
Kuasa Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengaku akan melawan jika kejaksaan tetap memaksanya mendekam di penjara terkait penganiayaan yang pernah ia lakukan.
Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menyambangi gedung DPR untuk menyerahkan dokumen ke Komisi III DPR. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menolak dimasukkan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat ini. Mantan anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara, itu menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 22 November 2012 sebagai dasar penolakan dirinya untuk ditahan oleh pihak penegak hukum.

"Saya tidak akan bersedia ditahan karena saya sudah membuat pernyataan tertulis bahwa, sesuai pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai keputusan MK pada 22 November 2012," ujar Razman dalam pesan singkatnya kepada para wartawan, Jumat (13/3).

MK telah memutuskan untuk menghapus pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 pada 2012 lalu. Putusan tersebut, dikatakan Ketua MK Akil Mochtar saat itu, tidak berlaku surut dalam tata hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan tersebut, maka putusan pidana yang telah diambil, dan sedang dalam proses, dikatakan batal karena putusan MK tidak berlaku surut. Oleh karena itu, putusan pidana yang tak mencantumkan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP batal demi hukum sejak keputusan MK dikeluarkan.

Razman juga mengancam akan melakukan perlawanan jika penahanan terhadap dirinya tetap dilakukan Kejagung dalam waktu dekat ini. Kuasa hukum DPRD DKI Jakarta itu pun mengatakan akan menggunakan pasal 333 KUHP untuk melawan keinginan Kejagung untuk menahan dirinya.

"Jika dipaksakan maka saya akan melakukan perlawanan sesuai pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar Razman.

Lebih lanjut Razman meminta Kejagung tidak menafsirkan undang-undang dan keputusan hukum yang sudah inkracht secara sepihak. Ia berharap Kejagung dapat membaca dan memahami isi putusan MK tahun 2012 lalu. Razman yang kariernya tengah moncer sebagai pengacara itu pernah terjerat kasus penganiayaan dan dihukum pidana penjara selama 3 bulan.

"Saya minta Kejagung membaca putusan MK dan pernyataan Akil Muktar tentang azas Retroaktif atau tidak berlaku surut pada putusan MK di tahun 2012. Kejagung jangan suka menafsirkan undang-undang sendiri," ujar Razman. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER