Akbar: Golkar Status Quo kalau Kepengurusan Agung Disahkan

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 10:34 WIB
Terjadinya keadaan tersebut karena kubu Ical mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat pengesahan Menkum HAM.
Bendera Partai Golkar berkibar di kantor DPP Golkar Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, berpendapat bila susunan kepengurusan Golkar Agung Laksono disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka berarti terjadi status quo dalam kepengurusan DPP Partai Golkar.

Menurut Akbar, terjadinya keadaan tersebut karena kubu Aburizal Bakrie mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat pengesahan Menkum HAM tersebut.

“Kalau nanti sampai disahkan oleh Menkumham dan Pak Ical langsung menggugat maka terjadi status quo, artinya kedua pihak tidak bisa melakukan aktivitas atas nama DPP Golkar,” kata Akbar saat berbincang dengan CNN Indonesia, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar mengatakan, seharusnya Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung karena Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan pihak Agung yang menang.

“Keputusan yang dibacakan Pak Muladi sebagai Ketua Mahkamah Partai bukan berarti mengesahkan kepengurusan Agung,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.

Akbar juga mengingatkan bahwa pihak ical tetap meneruskan gugatan yang baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah keluarnya keputusan Menkum HAM yang menerima kepengurusan Agung beberapa hari lalu. Gugatan baru ke PN Jakarta Barat ini bertujuan agar hakim mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Ical.‎

Hari ini pengurus Partai Golkar kubu Agung dijadwalkan menyerahkan susunan kepengurusannya ke Kemenkumham yang merupakan hasil dari gabungan kubu Agung dan Ical. Dengan dimasukannya  kader Golkar dari kubu Ical, pihak Agung menganggap sudah mengakomodir keputusan Mahkamah Partai. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER