Mekeng: Ical Sudah Selesai, Jangan Buang-buang Waktu

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 15:39 WIB
Penyerahan susunan kepenguruan lengkap yang merupakan gabungan dari dua kubu ke Kemenkumham sebagai tanda selesainya perselisihan.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kiri) didampingi Sekjen Golkar Idrus Marham (kiri), Wakil Ketua Umum Golkar Theo L Sambuaga (tengah), Sjarif Cicip Sutardjo (kedua kanan), dan Setya Novanto (kanan) saat menghadiri rapat konsultasi nasional Golkar di Jakarta, Selasa (10/3). Rapat tersebut membahas tentang putusan Menkumham yang menerima kepengurusan Golkar versi Agung Laksono (Munas Ancol). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Jakarta, CNN Indonesia -- Perjalanan panjang perseteruan Partai Golkar bagi kelompok Agung Laksono dianggap sudah berakhir. Penyerahan susunan kepenguruan lengkap yang merupakan gabungan dari dua kubu ke Kemenkumham sebagai tanda selesainya perselisihan. Kubu Aburizal Bakrie (Ical) diminta untuk tidak mengajukan gugatan karena hanya akan membuang-buang waktu.

Politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melchias Markus Mekeng, menyatakan bahwa semua sudah ada dasar-dasar hukumnya. Dan dengan nanti terbitnya surat keputusan kepengurusan Golkar maka tuntas lah perselisihan dua kubu yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. “Sudah selesai. Jangan buang-buang waktu. Semua kembali ke norma,” tutur Mekeng saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/3).

Menurut Mekeng, dalam waktu dekat ini daftar susunan kepengurusan tersebut bakal disahkan pemerintah yaitu Kemenkumham. “Dalam satu dua hari akan disahkan dan ada surat keputusan pengesahan,” ucap Mekeng saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekeng menyatakan, keputusan pengesahan kepengurusan Golkar oleh Menkumham tidak dapat diajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena sudah merupakan hasil dari sidang Mahkamah Partai.

Hasil dari sidang mahkamah tersebut yaitu kubu yang menang harus mengakomodir kubu yang kalah. “Dan hal itu sudah dilakukan oleh kubu Pak Agung,” kata Mekeng seraya menekankan keputusan mahkamah yang diakui Kemenkumham bersifat final dan mengikat.

Mekeng menegaskan, pengesahan sususan kepengurusan partai terkait sengketa tidak dapat digugat. “Kalau sengketa lain bisa dibawa atau digugat ke pengadilan tapi kalau ini tidak,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Ekonomi dan Keuangan versi Munas Jakarta ini.

Anggota Komisi XI DPR ini juga mengingatkan bahwa konflik internal Golkar memang sudah harus dituntaskan secepatnya guna mempersiapkan diri pada ajang pemilihan kepala daerah serentak yang dimulai tahun ini. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER