Ical Cabut Gugatan, Yusril: Agung Dapat Angin Segar Menkumham

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 14:59 WIB
Meski mencabut gugatan di PN Jakarta Barat, namun upaya hukum lain tetap ditempuh kubu Aburizal Bakrie seperti laporan ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum versi Munas Jakarta Agung Laksono usai bertemu Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta. Senin (16/3). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dinamika politik yang begitu cepat menjadi salah satu alasan pancabutan gugatan ke PN Jakarta Barat. Aburizal sebelumnya menggugat kepengurusan Golkar di bawah Agung Laksono pasca putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Iya (mencabut). Dinamika politiknya berjalan sangat cepat. Sehingga gugatan yang ada lebih baik kami cabut saja," kata Yusril saat dihubungi, Selasa (17/3).

Salah satu dinamika politik yang terjadi, lanjut Yusril, adalah diterimanya kepengurusan Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Yasonna menyatakan Golkar kubu Agung adalah pengurusa yang sah berdasarkan dengan putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu yang lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan Pak Agung sudah dapat angin segar dari menkumham. Gugatan yg ada dicabut dulu," jelasnya.

Kendati demikian, kubu Ical tidak tetap tinggal diam meskipun gugatan di PN Jakarta Barat tersebut dicabut. "Nanti kami gugat lagi sekalian sama menkumhamnya," tuturnya sambil bercanda.

Disaaat yang berbeda, Sekretaris fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan informasi bahwa kubu Ical memang akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly ke Bareskrim Polri.

"Jam 13.00 WIB ini kami akan melaporkan Menkumham Laoly dan Dirjen AHU ke Bareskrim Mabes Polri," tutur Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Gugatan yang dicabut oleh kubu Ical adalah gugatan baru yang diajukan pada 5 Maret lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum atas dualisme kepengurusan partai beringin tersebut. Kubu Ical menilai keputusan Mahkamah Partai Golkar menurutnya tidak menyelesaikan perselisihan yang terjadi selama ini. (sur/hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER