Kubu Ical Laporkan Menteri Yasonna ke Bareskrim Polri

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 16:35 WIB
"Seperti kata Bambang Soesatyo, keputusan Menkumham merupakan pembegalan politik. Masalah Golkar belum selesai," kata Idrus Marham, berang.
Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, mewakili kubu Ical melaporkan Menkumham Yasonna Laoly ke Mabes Polri, Selasa (17/3). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh kubu Aburizal Bakrie, Selasa (17/3). Dia dilaporkan atas tuduhan indikasi penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar demi menetapkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus sah Golkar.

“Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Golkar melaporkan Menkumham ke Bareskrim Polri. Nyata-nyata terjadi manipulasi karena (Ketua Mahkamah Partai Golkar) Profesor Muladi tidak memenangkan salah satu pihak,” kata Sekretaris Jenderal Golkar kubu Ical, Idrus Marham, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurut Idrus, dugaan manipulasi terlihat dari berbedanya kutipan yang diambil Yasonna dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. Surat Menkumham dinilai kubu Ical mengutip putusan Mahkamah Partai seakan MPG mengabulkan permohonan Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar tak mencapai sepakat. Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung. Dua hakim lainnya, Muladi dan Has Natabaya, tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di partai beringin, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima.

“Masalah Golkar belum selesai. Keputusan Menkumham sewenang-wenang dan mencederai demokrasi. Kalau kata (Bedahara Umum Golkar) Pak Bambang Soesatyo, ini pembegalan politik,” ujar Idrus.

Soal pencabutan gugatan terhadap Agung Laksono cs dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Idrus menyebut itu bukan berarti kubunya menyerah, sebab pada saat yang sama mereka mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER