Lulung: Biar Allah yang Maafkan Kaka 'Slank'

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 17 Mar 2015 18:36 WIB
Lulung inginkan PPM dan Bamus Betawi agar duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan terkait somasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana telah memaafkan Kaka 'Slank' atas ucapan dan tindakan yang dianggap menghina dirinya beberapa saat lalu.

Lulung mengatakan, dirinya telah mendapat konfirmasi dari organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) dan Badan Musyawarah Betawi yang hendak menyelesaikan masalah dengan Slank melalui jalur dialog bersama ke depannya.

"Itu PPM dan Bamus Betawi katanya konfirmasi sama aku, mereka mau somasi agar sama-sama duduk bersama saja. Sudahlah, jangan bikin masalah baru," ujar Lulung ketika ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lulung mengakui dirinya tidak akan menghalangi rencana PPM dan Bamus Betawi untuk duduk bersama Kaka 'Slank' dalam menyelesaikan masalah penghinaan terhadap dirinya. Padahal, diketahui Senin (16/3) lalu PPM dan pengacara Lulung, Ramdan Alamsyah, telah melayangkan somasi untuk Kaka dengan mendatangi langsung markas Slank di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau mereka mau somasi agar duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan saya persilahkan saja. Biar Allah yang memaafkan dia (Kaka)," ujar Lulung.

Somasi dilayangkan kepada Kaka 'Slank' oleh pengacara Lulung dan PPM setelah beberapa ucapan dan tindakan vokalis band ternama tersebut dianggap menghina Lulung secara pribadi.

“Mulai menyebut Haji Lulung berbahaya, wakil rakyat yang tidak smart, emosional seperti preman, sampai tulisan di kaosnya: Lulung Lulusan Pemulung,” ujar Ramdan kepada CNN Indonesia, Senin (16/3).

Atas somasi yang telah dilayangkan Lulung, teman Kaka dalam band Slank, Bimbim, telah mengatakan tidak akan mengubah perilaku ia dan teman-temannya untuk terus menyampaikan kritik terhadap DPRD maupun Pemprov DKI Jakarta kedepannya. Menurut Bimbim, tindakannya dan Kaka telah dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

"Pasal 28 dalam UUD itu menghargai berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat. Ya mudah-mudahan kita saling mengertilah," ujar Bimbim di Gang Potlot, Jakarta, Selasa (17/3).

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER