Lulung Dibebaskan untuk Terus Selidiki Ahok

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2015 06:52 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz, akan bertemu Lulung membicarakan bergulirnya hak angket DPRD.
Suryadharma Ali (ketiga kanan) berjalan bersama Djan Faridz (kedua kanan) dan Haji Lulung (kedua kiri) dalam Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Sabtu (1/11). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz, mempersilakan Abraham 'Lulung' Lunggana untuk terus melanjutkan penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Djan, kadernya yang menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu memang perlu melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya kesalahan yang dilakukan pihak gubernur terkait APBD 2015.

“Tidak apa-apa diteruskan (hak angket). Menyelidiki itu kan bukan artinya menjatuhkan,” kata Djan saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djan mengatakan hak angket yang diajukan bertujuan untuk menanyakan sesuatu yang dianggap keliru oleh dewan. “Kalau nanti hasilnya tidak ada masalah, clear,” ujar Djan yang pada November tahun lalu terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum PPP menggantikan Suryadharma Ali.

Djan mengimbau semua pihak untuk tidak perlu meributkan hak angket. “Biasa saja tidak perlu ada yang ditakuti,” ucap Djan.

Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini menegaskan, DPRD dalam mengajukan hak angket tentunya memiliki dasar dan tujuan yang jelas. “Sejauh yang dilakukan dewan memiliki dasar hukum yang jelas tidak masalah,” kata dia.

Namun Djan mengaku belum mengetahui secara persis duduk persoalan APBD DKI Jakarta karena belakangan ini banyak berpergian keluar Jakarta. Untuk itu ia dalam waktu dekat ini hendak bertemu dengan Lulung sebagai pimpinan PPP di wilayah Jakarta.

“Satu atau dua hari ini akan memanggil Lulung untuk membicarakan tujuan mengajukan hak angket dan dasar-dasar hukumnya apa,” tutur Djan.

Djan menambahkan, pihak Dewan Pimpinan Pusat PPP memang memberikan wewenang penuh kepada seluruh Dewan Pimpinan Wilayah untuk mengambil suatu langkah atau kebijakan di tingkat DPRD. “Sejauh memenuhi persyaratan dan ada dasar hukum serta sesuai mekanisme, tidak masalah,” ujar Djan menekankan kembali. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER