Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa korupsi kasus tukar guling atau ruislag kawasan hutan Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng siap diperiksa Komisi Yudisial (KY) ihwal pertemuannya dengan Hakim Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung. Kuasa Hukum Swie Teng, Rudi Alfonso, menjelaskan kliennya bersedia untuk dimintai keterangan.
"Silakan (periksa) kalau ada yang salah. Panggilan kalau ada kaitannya ya siap (datang), kalau tidak terkait tapi dipanggil-panggil, ya tidak datang," ujar Rudi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3).
Rudi melanjutkan, pertemuan kliennya dengan Hakim Timur lantaran permasalahan pribadi. "Yang dibahas tidak ada kaitannya dengan status beliau (Swie Teng) karena pada saat itu tidak tersangka. Beliau kenal karena satu gereja, cukup lama," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan depan, rencananya tim investigasi KY akan mulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi antara lain pihak pelapor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan MA. Selain itu, terdakwa suap Swie Teng yang kini ditahan oleh KPK juga akan diperiksa.
"Ya kalau di penjara, akan kita datangi ke penjara atu tempat penahanannya. Kan (Swie Teng) tidak boleh meninggalkan penjara. Izinnya nanti secara resmi ke KPK yang menahan," tutur Komisioner KY Imam Anshori Saleh.
Menurutnya, investigasi demikian lumrah dilakukan lembaga pengawas hakim tersebut. Imam bercerita, KY juga pernah memeriksa mantan pimpinan lembaga antirasuah Antasari Azhar yang sempat terjerat kasus pembunuhan.
Sebelumnya, KY mendapat laporan pada pertengahan Februari lalu soal adanya pertemuan Hakim Muda Bidang Pengawasan MA tersebut dengan bekas Presiden Komisaris PT Bukit Jonggol Asri tersebut sekaligus Presidem Direktur Sentul City. Laporan didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Timur Manurung sendiri, diketahui hadir sebagai saksi untuk Swie Teng dalam pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2015 lalu.
(obs)