Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agung Laksono mengatakan tidak ada Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan pengesahan partai politik. Ia mengatakan Perpres yang dimaksudkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, berkaitan dengan bebas visa.
"Saya sudah berkomunikasi ke Pak Laoly untuk konfirmasi. Itu Perpres untuk bebas visa ke 40 negara. Bukan untuk SK Kepengurusan Parpol," ujar Agung di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (18/3).
Ia menilai SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saja cukup untuk mengesahkan kepengurusan partai politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pengesahan kepengurusan partai politik kan SK Menkumham saja cukup," tegasnya.
Saat ditanyai apakah hal tersebut merupakan bentuk dari miskomunikasi, ia hanya menekankan bahwa Perpres tersebut tidak ada hubungannya dengan pengesahan kepengurusan Parpol.
"Saya tidak mengetahui kondisi disana saat itu, cuma Perpres yang dimaksudkan itu mengenai bebas visa," tegas Agung.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan Jokowi akan segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepengurusan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono. Ia pun mengatakan hal tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet Senin (16/3) lalu.
(pit)