Karier Moncer Pengacara Razman Kini Menukik Seketika

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 17:47 WIB
Penganiayaan yang dilakukan Razman Arif Nasution di 2006 menjadi bumerang bagi kariernya yang tengah cemerlang pasca melepas BG dari jerat tersangka KPK.
Pengacara Razman Nasution kini harus mendekam di penjara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Siapa yang kenal pengacara Razman Arif Nasution sebelum membawa Komisaris Jenderal Budi Gunawan lepas dari jeratan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Tapi Razman sontak menjadi bahan pembicaraan setelah KPK kalah dari BG dan dinyatakan menyalahi prosedur penangkapan BG.

Sejak itu, ibarat menjadi bintang di dunia pengacara, Razman mendapat banyak tawaran kasus serupa, misalnya praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana yang terlibat kasus suap dan pemerasan di Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, klien yang saat ini tengah menjadi pergunjingan publik, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, membayar Razman untuk menjadi kuasa hukumnya melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kisruh APBD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya karier cemerlang yang baru saja dirasakan Razman harus lenyap setidaknya untuk tiga bulan ke depan lantaran dia menjadi terpidana kasus penganiayaan yang telah divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006. Razman divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dan kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa Razman dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.

Razman kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasinya sesuai salinan putusan MA nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.

Lulusan Universitas Sumatera Utara itu sempat menjadi Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni USU pada 2013. Dalam kasus BG, Razman berrekan dengan pengacara senior Maqdir Ismail yang merupakan pengacara dari Antasari Azhar, mantan Ketua KPK.

Janji Kejaksaan Agung untuk menjebloskan Razman ke penjara diwujudkan, dan membuat karier Razman menukik setelah meroket di awal tahun 2015. Walaupun berjanji akan melawan penahanan tersebut, Razman akhirnya tidak berkutik Rabu (18/3) sore ketika ditangkap dengan sedikit perlawanan di depan rumah makan padang di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, setelah ia keluar dari Gedung Mahkamah Agung.

"Saya tidak akan bersedia ditahan karena saya sudah membuat pernyataan tertulis bahwa, sesuai Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai keputusan MK pada 22 November 2012," ujar Razman, Jumat (13/3) pekan lalu.

Namun kenyatan tak sesuai harapan Razman, dan mau-tidak mau ia harus mendekam di penjara sementara ini. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER