Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak menghadiri acara serah terima jabatan bawahannya, Brigadir Jenderal Anton Charliyan sebagai Kepala Divisi Humas yang baru.
"Beliau ada tugas untuk mempersiapkan
fit and proper test," kata Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/3).
Fit and proper test yang dimaksud adalah uji kelayakan dan kepatutan yang akan segera dijalani Badrodin sebagai calon Kapolri.
Badrodin menyatakan, Budi yang lebih dulu dicalonkan sebagai Kapolri sudah sepenuhnya mendukung dirinya menuju Tri Brata Satu. "Beliau dukung seratus persen," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, mengenai tugas yang dimaksud, Badrodin enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, tugas itu hanya berupa persiapan makalah dan berkas.
Hari ini, Brigadir Jenderal Anton Charliyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan di Lemdikpol resmi menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri. Anton menggantikan Inspektur Jenderal Ronny Sompie yang dipromosikan menjadi Kapolda Bali.
Sebelumnya, Budi Gunawan sempat diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Namun, langkahnya menjadi orang pertama di Trunojoyo terhenti karena masalah hukum.
Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003 hingga 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Atas perbuatannya, dia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Budi lantas mengajukan gugatan praperadilan. Presiden pun sempat menyatakan menunda pelantikan hingga Budi menyelesaikan gugatan itu.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menerima gugatan Budi Gunawan, membatalkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun, Jokowi justru mengusulkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon tunggal yang baru.
(sip)