"Kami meminta penundaan pembacaan tuntutan hingga Senin pekan depan," kata salah satu jaksa penuntut umum kepada majelis hakim, Rabu sore (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terima, kami ridho, dan insya allah Allah ridho," katanya.
Jaksa penuntut umum tidak mau berbicara lebih banyak perihal penundaan tersebut. Salah satu JPU, Bebry, mengatakan untuk lebih jelas bisa tanyakan langsung ke Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Belum siap tuntutannya tapi untuk lebih jelas bisa tanyakan Humas Kejati DKI," kata Bebry.
Sebelumnya, 18 orang anggota FPI ditangkap karena membuat kericuhan saat berunjuk rasa menentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dua orang ditetapkan sebagai pelaku utama yakni Sihabuddin Hanggawi dan Novel Bamukmin.Keduanya didakwa melanggar pasal Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP berupa tindak pidana penghasutan dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun. Jaksa juga mendakwa keduanya dengan Pasal 214 KUHP sebagai dakwaan sekunder.
Sementara 16 anggota FPI lainnya dijerat dengan pasal pasal 214 ayat 1 Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP. Dalam proses hukumnya, salah satu satu tersangka kasus ini, Hathim Firmansyah meninggal dunia di tahanan Polda Metro Jaya. (sur)