Kejagung: Tak Ada Benturan Fisik dalam Penangkapan Razman

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 17:56 WIB
Menurut Tony Spontana tak perlawanan berarti saat penangkapan pengacara tersebut di depan sebuah rumah makan di Jakarta Pusat.
Razman Arif Nasution saat menyambangi gedung DPR untuk menyerahkan dokumen ke Komisi III DPR. (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, pengacara Razman Arief Nasution tidak memberikan perlawanan berarti saat dieksekusi di kawasan Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (18/3) sore. Meski demikian, jaksa eksekutor telah mempersiapkan kemungkinan terburuk dengan melibatkan petugas kepolisian dalam eksekusi tersebut.

"Tidak ada perlawanan berarti atau benturan fisik. Kalau perdebatan kan itu hal biasa," ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3).

Tony menuturkan, eksekusi penasehat hukum Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu dilakukan oleh tim intelejen Kejaksaan Agung berserta beberapa jaksa dari Kejaksaan Negeri Panyabungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah ditangkap di depan sebuah rumah makan Padang sekitar pukul 15.30 WIB, Razman kemudian digiring menuju Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Dia dibawa ke Cipinang pukul 16.10 WIB," ujar Tony.

Setelah ini, Tony menjelaskan, Razman akan menjalani masa hukuman pidana penjara selama tiga bulan di rutan tersebut.

Kasus yang menjerat Razman terjadi pada tahun 2006 silam. Pengacara ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang bernama Nurkholis Siregar. Pada tingkat banding, ia divonis harus menjalani pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Upaya hukum lanjutan yang diajukan Razman juga menemui jalan buntu. Kasasinya ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.

Sebelum eksekusi hari ini, Razman kerap menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi. Ia menganggap kasus dengan Nurkholis yang tak lain keponakannya tersebut telah selesai.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum yang juga kolega Razman, Eggi Sudjana, belum memberikan komentarnya atas eksekusi ini. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER