Menkopolhukam Tanggapi Serius Penyebaran Paham ISIS

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2015 19:07 WIB
Pemerintah tengah mewacanakan ISIS sebagai organisasi terlarang sehingga penegak hukum memilki payung untuk melakukan tindakan.
Unjuk rasa menentang perekrutan ISIS di Indonesia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 15 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI berpendapat, pemerintah paling berwenang untuk mencegah masuknya paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan menghadang laju penyebaran paham radikal itu di tanah air dengan menetapkan organisasi itu sebagai organisasi terlarang.

Dorongan itu semakin kuat setelah menyebarnya video anak-anak berbahasa Indonesia yang diduga masuk dalam jaringan ISIS tengah berlatih bela diri hingga bongkar pasang senjata otomatis Klasnikov. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menilai gagasan itu masuk akal.

"Itu wajar saja, karena seluruh perwakilan di tempat saya membicarakan penanganan masalah ISIS. Rata-rata begitu," ujar Tedjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berpandangan, bukan hanya Indonesia, namun negara-negara maju juga mengaku kesulitan menangani permasalahan ini. "Termasuk RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan negara lain juga," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyampaikan, meski saat ini sudah banyak warga Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS, Kepolisian tak punya instrumen hukum untuk menjerat mereka. Itu sebabnya langkah pemerintah menetapkan ISIS terlarang terhitung mendesak.

Jika pemerintah sudah menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang, barulah Kepolisian bisa melakukan penindakan.

Penetapan ISIS sebagai organisasi terlarang bisa dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. “Ini masih dikaji, termasuk dalam Undang-Undang Terorisme atau KUHP, pasal mana yang bisa dipakai untuk menjerat (warga terlibat ISIS),” ujar Rikwanto siang tadi.

Selasa (17/3), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution menyatakan akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk menanggulangi ISIS.

“Mungkin bisa diperluas pemahaman tentang makar. Apa bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum atau tidak," kata Saud.

Revisi itu dipandang perlu karena saat ini terdapat celah hukum terkait aktivitas kelompok-kelompok radikal seperti ISIS, misalnya tidak ada peraturan yang dapat menjerat anggota ISIS jika mereka belum melakukan tindakan melanggar hukum.

Menjadi atau mengaku sebagai anggota ISIS saja tidak termasuk salah satu tindakan yang dapat dijerat hukum. BNPT pun tidak bisa menindak warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS di Timur Tengah.

Meski menyadari bahaya ISIS, BNPT dan Polri tetap memerlukan instrumen yang dapat digunakan untuk menindak mereka secara hukum. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER