Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, tersangka baru itu kemungkinan besar merupakan pejabat di stasiun televisi milik pemerintah itu.
"Belum dapat dipastikan (siapa tersangkanya). Yang jelas pejabat dari TVRI," ujarnya kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (19/3).
Sebelumnya, Tony menyatakan potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini memang ada. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami umumkan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan tiga tersangka perkara ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Mereka adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, pejabat pembuat komitmen di TVRI bernama Yulkasmir serta komedian yang juga Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih.
Proyek pengadaan program siap siar tahun 2012 tersebut bernilai Rp 47,8 miliar. Untuk sementara, Kejagung menaksir negara merugi Rp 3,6 miliar atas kejadian ini.
Iwan, Yulkasmir, Mandra, dan calon tersangka baru dalam kasus ini pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka disangkakan melakukan tentang perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
(pit)