Indonesia Belum Punya Produk Hukum Cegah Penyebaran ISIS

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 11:12 WIB
Produk hukum khusus ISIS diperlukan agar tindakan yang dilakukan aparat negara tidak membawa komplikasi kemudian hari.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (ANTARA /Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah berupaya mencegah penyebaran ISIS  di Indonesia. Sayangnya, pemerintah belum memiliki produk hukum yang mendukung upaya itu.

Belum adanya produk hukum khusus menangani peyebaran ISIS disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat berbincang dengan CNN Indonesia, Kamis (19/3).

"Ya kita memang belum memiliki aturan hukum yang khusus untuk mencegah penyebaran pengikut ISIS di Indonesia," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menilai, produk hukum itu sangat diperlukan agar aparat negara bisa melakukan tindakan yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, tanpa menimbulkan komplikasi hukum kemudian hari.

"Tanpa hukum khusus untuk soal ISIS, pemerintah pasti akan kesulitan mengambil tindakan," lanjutnya.

Kebutuhan adanya produk hukum khusus untuk mencegah penyebaran ISIS dinilai Hamdan mendesak. Dia melihat, penyebaran ISIS di Indonesia makin menunjukkan peningkatan.

Kesulitan mengambil tindakan berkaitan dengan ISIS sudah disampaikan oleh Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto.

Rikwanto mengatakan meski saat ini sudah banyak warga Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bergabung dengan ISIS, Kepolisian tak punya instrumen hukum untuk menjerat mereka. Itu sebabnya langkah pemerintah menetapkan ISIS terlarang terhitung mendesak.

Jika pemerintah sudah menetapkan ISIS sebagai organisasi terlarang, barulah Kepolisian bisa melakukan penindakan.

Penetapan ISIS sebagai organisasi terlarang, tuturnya bisa dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.

Upaya pembuatan produk hukum itu terkait itu, tutur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tengah dilakukan pemerintah. Pemerintah saat ini, mengkaji opsi-opsi yang bisa diambil soal ini.

Belum adanya produk hukum untuk mencegah penyebaran ISIS membuat Chep Hernawan, seorang tokoh Islam di Cianjur yang mengaku telah memberangkatkan seratusan warga Indonesia ke Suriah merasa tak ada yang salah dengan apa yang pernah ia perbuat. “Saya pernah infak untuk mereka, terus apa salah saya? saya melanggar undang-undang apa?” kata Chep saat ditemui CNN Indonesia di kediamannya di Cianjur Jawa Barat, Rabu (18/3).

Menurut Chep saat ini tak ada aturan yang mengatur soal apa-apa yang dilakukannya. Saat ditanyakan bisa dia dijerat menggunakan pasal pembiayaan terhadap terorisme, Chep tak peduli, sebab ia merasa tak ada teror yang dilakukan oleh orang-orang yang dikirimnya ke Suriah. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER