Kepala BIN Usul Cabut Kewarganegaraan WNI Pendukung ISIS

rdk & Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mar 2015 07:26 WIB
Saat ini, Badan Intelijen Negara tengah membuat aturan hukum yang tegas terkait WNI yang mendukung eksistensi ISIS di dalam negeri.
Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Indonesia berunjuk rasa menentang perekrutan ISIS di Indonesia di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 15 Maret 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mengusulkan pencabutan status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) yang secara tegas mendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) maupun kelompok radikal yang lain. Saat ini BIN tengah mengupayakan agar dibuat aturan yang lebih tegas sehingga tidak mudah dilanggar.

"Karena ada beberapa negara lain yang sudah mengeluarkan aturan itu, bagi mereka yang sudah jelas-jelas keluar, mereka dicabut kewarganegaraannya. Bagi mereka yang sudah jelas-jelas bergabung dengan ISIS, pulang juga ada permasalahan hukum yang dia tindak lanjuti," ujar Marciano di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3).

Marciano mengaku akan membicarakan usul ini dengan menteri terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM. "Saya rasa ke Kementerian Hukum dan HAM nanti sebaiknya ini ditanyakan," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya masih harus mengkaji usulan Marciano. Pasalnya, dalam Undang-Undang Kewarganegaraan disebutkan bahwa seseorang tidak diperbolehkan untuk tidak memiliki kewarganegaraan.

"Undang-Undang Kewarganegaraan (menyebutkan) tidak bisa stateless. Turki mau mendeportasi warga yang 16 orang, pada saat yang sama mereka tidak mau dideportasi. Kami masih membahas. Tidak mungkin kami cabut passpor karena undang-undang tidak mengenal stateless," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, kementeriannya akan berupaya untuk membuat cegah tangkal. "Sedang dipikirkan kalau di negara lain dalam keadaan begitu sudah boleh, tapi kalau seseorang sudah berperang dengan negara lain, itu bisa kami cabut kewarganegaraannya," kata dia. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER