Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan pencabutan kewarganegaraan bagi warga Indonesia yang bergabung dengan ISIS (Negara Islam Irak Suriah) dinilai kurang tepat untuk mencegah penyebaran ISIS di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai, pencabutan kewarganegaraan tidak akan berpengaruh pada aktivitas mereka. "Kalau kewarganegaraan mereka dicabut, mereka tidak akan peduli. Orang mereka memang niat pergi untuk mati kok. Tidak akan signifikan," kata Hamdan saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (19/3).
Hamdan menyatakan, pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan. Setidaknya ada dua hal yang bisa menjadi alasan pencabutan kewarganegaraan tersebut. Pertama adanya kewarganegaraan ganda dan kedua adanya pengkhianatan terhadap negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi, apakah ISIS atau pengikut ISIS di Indonesia itu masuk dalam pengkhianatan negara? Tapi, saya nilai, usulan (pencabutan kewarganegaraan) kurang tepat," tuturnya.
Pemerintah memang tengah mengupayakan kemungkinan opsi hukum untuk mencegah penyebaran ISIS. Namun usulan pencabutan kewarganegaraan tampaknya bakal diwujudkan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pilihan itu tidak bisa dilakukan karena dalam UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak bisa menerima seseorang tanpa ada status kewarganegaraan.
Usulan pencabutan kewarganegaraan bagi pengikut ISIS disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman, di Istana Negara, Rabu (18/3) kemarin.
Saat ini BIN tengah mengupayakan agar dibuat aturan yang lebih tegas sehingga tidak mudah dilanggar.
"Karena ada beberapa negara lain yang sudah mengeluarkan aturan itu, bagi mereka yang sudah jelas-jelas keluar, mereka dicabut kewarganegaraannya. Bagi mereka yang sudah jelas-jelas bergabung dengan ISIS, pulang juga ada permasalahan hukum yang dia tindak lanjuti," ujar Marciano.
Marciano akan menyampaikan usulan ini ke Kementerian Hukum dan HAM.
(pit/hel)